Selasa 24 Apr 2018 15:20 WIB

Mengapa Kampanye Politik di Rumah Ibadah Dilarang?

Rumah ibadah dibolehkan jadi tempat membicarakan dan mendiskusikan politik.

Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto:

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Koto, pesantren termasuk tempat pendidikan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tersebut.

Larangan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/2017. "Berdasarkan peraturan itu kandidat dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Dilarang," ujar Harminus.

Namun, Harminus tidak memerinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja. Sebab, pada masa kampanye ini pasangan calon boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih. "Berarti siapa saja boleh datang ke pesantren. Yang tidak boleh berkampanye," katanya.

Saat ditanya terkait pelanggaran, Harminus mengaku belum menerima laporan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah ataupun pondok pesantren. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat belum menerima satu pun laporan terkait pelanggaran. "Belum ada temuan dan pelanggaran," katanya.

Namun, Harminus memastikan selama masa kampanye ini pihaknya terus bekerja untuk mengawasi. "Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rachmat Syafei juga mendukung pelarangan kampanye yang dilakukan di pondok pesantren ataupun tempat ibadah. Syafei menegaskan, pesantren merupakan tempat pendidikan Islam. Dia pun tidak menginginkan jika lembaga tersebut digunakan untuk tempat kampanye. "Undang-undangnya tidak boleh kampanye di masjid, tempat pendidikan. Pesantren itu tempat pendidikan Islam," katanya.

Syafei menilai, melarang kampanye di tempat itu sama dengan menjaga muruah dan kesucian pesantren. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh ketua MUI dan pimpinan pondok pesantren di Jawa Barat agar tidak menjadikan tempat pendidikan itu sebagai lokasi kampanye. "Jaga kesucian pesantren. Bukan mempersempit dakwah, melainkan menjaga kenyamanan bersama," katanya.

Dukungan pelarangan kampanye di rumah ibadah juga datang dari Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi. TGB mengapresiasi gerakan tolak kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di masjid. "Ini menurut saya, ide dan gagasan yang bagus dan saya terkejut berarti kita punya kedewasaan dan memang seharusnya kita seperti itu," ujar TGB.

TGB mengajak seluruh masyarakat NTB berkomitmen menjaga rumah ibadah dan tempat pendidikan terbebas dari aktivitas kampanye Pilkada 2018. TGB mengimbau para pasangan calon memanfaatkan ruang-ruang kampanye yang telah disediakan, seperti melalui media sosial dan tatap muka kepada masyarakat untuk menyampaikan program, visi, dan misinya.

Menurut TGB, para paslon yang membandel menggunakan masjid sebagai ajang kampanye akan menerima sejumlah konsekuensinya, seperti tercatat sebagai pelanggaran oleh Bawaslu. "Masyarakat juga bisa mengenakan sanksi sosial terhadap calon tersebut, ya tidak usah dipilih. Bangun komitmen bersama jaga tempat-tempat tersebut," kata TGB. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement