Selasa 24 Apr 2018 15:20 WIB

Mengapa Kampanye Politik di Rumah Ibadah Dilarang?

Rumah ibadah dibolehkan jadi tempat membicarakan dan mendiskusikan politik.

Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Febrian Fachri, Arie Lukihardianti, M Nursyamsi

Suhu politik di Indonesia jelang pendaftaran pilpres makin panas.  Isu tempat ibadah pun ikut menyeruak seiring munculnya kekhawatiran masuknya kampanye politik di sana.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta pelaksanaan kampanye di rumah ibadah dapat dicegah. Menurut Menag, rumah ibadah, seperti masjid, gereja, wihara, ataupun tempat ibadah lain bukan tempat untuk mengampanyekan pasangan calon kepala daerah ataupun calon anggota legislatif Pemilu 2019. Jadi, kampanye di rumah ibadah harus dilarang.

"Berkampanye untuk pilih paslon ini, partai itu, atau caleg ini-itu di rumah ibadah harus dicegah," kata Lukman melalui akun Twitter pribadinya, Senin (23/4).

Namun, politikus senior Partai Persatuan Pembangunan itu menyebut rumah ibadah diperbolehkan untuk membicarakan politik yang substantif. Misalnya, dalam mendorong penegakan keadilan dan kejujuran, memenuhi hak dasar manusia, dan mencegah kemungkaran. Sebab, menurut Lukman, semua ajaran agama termasuk dalam ikhtiar memilih pemimpin harus diperjuangkan kapan pun di manapun.

Penolakan atau larangan kampanye dilakukan di rumah ibadah mendapat dukungan dari Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (IKA-BKPRMI). Mereka pada Ahad (22/4) kemarin memberikan pernyataan sikap untuk menolak penggunaan masjid sebagai tempat berpolitik

Ketua Umum IKA-BKPRMI Andi Kasman Makkuaseng mengingatkan kepada seluruh pemuda dan remaja masjid agar tidak menjadikan masjid sebagai alat untuk berpolitik. Kendati demikian, dia mengatakan, hal tersebut bukan berarti membuat pemuda masjid buta terhadap politik. “Masjid jangan jadi alat politik, tetapi boleh membahas politik di masjid," ujar Andi.

Dia berharap organisasi BKPRMI berada pada posisi yang independen dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018 dan pemilu serentak 2019. Sebelumnya, di Jawa Barat, pelarangan kampanye juga diperuntukkan paslon kepala daerah untuk dilakukan di lingkungan pondok pesantren. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengingatkan paslon agar tidak berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement