Selasa 24 Apr 2018 14:13 WIB

Hakim Sebut Setnov Minta Diskon kepada Johannes Marliem

Setnov hari ini menjalani sidang pembacaan putusan kasus KTP-el.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek KTP-el, Setya Novanto (Setnov) masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim membeberkan adanya permintaan diskon dari Setnov kepada pengusaha Johannes Marliem.

"Bahwa terdakwa Setya Novanto juga melakukan pertemuan di rumahnya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem untuk meminta penjelasan karena sebelumnya telah mendapat informasi dari Charles Sutanto Ekapraja tentang harga AFIS merek L-1 terlalu mahal," tutur salah hakim Ansyori Syarifudin saat membacakan pertimbangan.

Saat mendengar Novanto yang mengatakan mahalnya harga AFIS tersebut, Marliem memberikan penjelasan bahwa harga produk AFIS L-1 adalah 5 sen dolar AS atau sama dengan Rp 5.000. Kemudian, Novanto pun meminta agar harga tersebut didiskon 50 persen. Marliem lantas memberikan diskon sebesar 40 persen atau 2 sen dolar AS atau Rp 2.000 per penduduk.

"Selanjutnya Johannes Marliem, akhirnya memberikan diskon sebesar 40 persen atau 2 sen dolar AS atau sama dengan Rp 2.000 per penduduk," katanya.

Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan subsider tiga tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-El. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.

photo
Infografis Jelang Vonis Setnov

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement