REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis hukuman terhadap mantan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4) hari ini. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap Setnov divonis bebas.
"Kami di DPR mendoakan Pak Novanto sebagai kolega kami dan beliau juga telah memberikan banyak hal di DPR juga mengharapkan vonis yang ringan, ya syukur-syukur bisa dibebaskan," kata politikus Partai Golkar ini di Kompleks Parlemen, Senayan.
Bamsoet mengaku prihatin atas musibah yang menimpa Setnov yang juga mantan ketua DPR tersebut. Ia juga berharap agar Setnov dan keluarganya bisa melewati hukuman dengan sabar.
"Saya yakin, saya percaya Pak Novanto bisa melewati cobaan ini dengan baik dan Golkar berharap kehormatan Pak Novanto sebagai mantan ketum tetap bisa kita jaga," kata dia berharap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pada Kamis (28/3), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara.
Jaksa juga meminta hakim menghukum Setnov dengan hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah 7.435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Novanto subsider tiga tahun penjara.
Hingga berita ini ditulis, sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Setya Novanto masih berlangsung. Sidang tersebut dimulai pukul 11.00 WIB.