Senin 23 Apr 2018 14:46 WIB

Pengamat: Putusan Praperadilan Century Bukti Kelemahan KUHP

Menurut Azmi, minimnya alat bukti selalu jadi alasan lamanya penanganan kasus Century

Bank Century
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra menyatakan putusan praperadilan terkait dugaan korupsi Bank Century oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muchtar, menunjukkan kelemahan dari KUHP. Salah satunya penting dalam hal ini, di KUHAP belum ada aturan atau mekanisme penyelesaian terhadap 'Penyidikan yang berlarut-larut'.

"Faktanya dalam kasus Bank Century sejak tahun 2013 ini belum tuntas juga dengan berbagai alasan khususnya tentang minimnya alat bukti," kata Azmi yang juga Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum (Alpha) kepada Antara di Jakarta, Senin (23/4).

Azmi menambahkan selalu dijadikan alasan, ketiadaan aturan atau kondisi ini menimbulkan penyalahgunaan kewenangan antara lain dengan dua opsi , yakni, impunitas secara diam diam dan intimidasi tidak bersudah dan dijadikannya 'sandera' atau ATM bagi terperiksa. Jadi jika hanya melihat satu sisi dengan fungsi dan tujuan lembaga praperadilan untuk mengatur upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum pasti bukanlah tempatnya untuk menetapkan tersangka dalam sidang praperadilan apalagi dengan menyebutkan nama-nama tersangka secara langsung.

Namun di sisi lain jika mau diakui secara ilmiah, hakim itu adalah pembuat undang undang (law maker) atau ada yang disebut putusan jalan tengah jadi di sini hakim telah membentuk dan menemukan hukum berdasarkan fakta-fakta baru yang mengharuskan hakim untuk menyimpang dari strikt recht yang telah ada, atau adanya kekosongan hukum serta living law (melihat perkembangan masyarakat ) kekritisan masyarakat yang mulai dapat mengemukakan fakta-fakta sehingga hakim mempergunakan hukum progresif.

"Kedua pandangan yang jadi 'gap' inilah yang akhirnya menimbulkan pro kontra padahal masalahnya adalah terdapat kekurangan dalam aturan KUHAP yang tidak mengatur tentang mekanisme bagi penyidikan yang berlarut-larut," katanya.

Meski demikian prinsipnya dalam peradilan pidana itu adalah sebuah arena pertempuran dari dua kubu yang berbeda dalil kepentingan dari masing-masing pihak. Dalam hal ini nantinya akan menimbulkan perlawanan dari pemohon maupun bagi termohon praperadilan terkhusus lagi bagi nama-nama yang disebutkan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena terganggunya kepentingan hukumnya.

Sehingga tidak ada cara yang efektif selain mendorong DPR dan Pemerintah untuk pengesahan KUHP dan KUHAP dengan segera agar ada kepastian hukum bagi aparatur hukum serta adanya jaminan hak asasi manusia yang tercermin dalam hukum acara pidananya. "KUHP dan KUHAP akan berhasil disahkan sepanjang DPR, pemerintah serta aparatur penegak hukum mempunyai itikad baik dan keinginan luhur secara bersama sama mewujudkan Indonesia yang lebih baik karena faktanya sampai saat ini KUHP dan KUHAP belum disahkan," katanya.

Seperti diketahui dalam putusan itu, memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement