Senin 23 Apr 2018 13:43 WIB

Pemprov Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman Soal Tanah Abang

Pembangunan Tanah Abang tahap dua dengan sky bridge dan revitalisasi Blok G.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Warga melintasi genangan air di Pasar Blok G Tanah Abang
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Warga melintasi genangan air di Pasar Blok G Tanah Abang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindak lanjut tersebut disampaikan hari ini (23/4) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta.

"Hari ini sudah disampaikan Pak Sekda (Saefullah) yang sudah mengirimkan ke Ombudsman, dan kami akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota Jakarta, Senin (23/4).

Sandi menuturkan, laporan yang disampaikan kepada Ombudsman merupakan hasil evaluasi yang merupakan langkah korektif yang dilakukan oleh Pemprov DKI terkait penataan Tanah Abang. Selain itu, laporan yang disampaikan juga terkait penataan Tanah Abang tahap kedua, seperti pembangunan sky bridge dan revitalisasi Blok G.

"Tahap dua membangun sky bridge dan merevitalisasi Blok G. Jadi, itu akan memakan waktu, nanti setelah sky bridge-nya terbuka tentunya nanti akan kita lihat seperti apa," kata Sandi.

Pihak pemprov juga akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang. Langkah tersebut dilakukan agar penataan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita ingin pastikan semuanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan dan terkoordinasi dan tersosialisasi dengan baik," ujar Sandi.

Seperti diketahui, pada 26 Maret lalu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengeluarkan peringatan untuk Pemprov DKI agar segera melakukan langkah korektif atas kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mereka memberi pemprov waktu 30 hari untuk menjalankannya.

"Tiga puluh hari itu progresnya, 60 hari untuk mengembalikan fungsi jalan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu saat itu.

Dari hasil rangkaian pemeriksaan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Ombudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan malaadministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement