REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu operator bus Transjakarta, PT Bianglala Metropolitan, diberi sanksi oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bianglala Metropolitan merupakan pengelola bus Transjakarta yang terguling pada Senin (9/4) lalu di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan Bianglala Metropolitan terpantau melakukan dua pelanggaran. Standar prosedur operasional tidak dijalankan.
"Mereka juga melanggar kecepatan yang ditentukan," ujar Sandiaga di Pulau Bidadari, Sabtu (21/4).
Atas pelanggaran tersebut, Pemprov Jakarta memberikan sanksi berupa penghentian sementara operasional bus Bianglala Metropolitan. Sebanyak 48 armada bus dilarang beroperasi hingga tahap evaluasi dan investigasi selesai.
Sandiaga berharap proses evaluasi menghasilkan jalan keluar agar kecelakaan serupa tidak terulang lagi. Selain itu, para mitra bus Transjakarta juga diminta agar menegakkan disiplin dalam melatih pengemudinya demi menekan kemungkinan terjadinya human error.
Pemprov Jakarta juga memerintahkan agar bus Bianglala Metropolitan yang telah berumur 14 tahun dihentikan penggunaannya demi keselamatan penumpang.
Bus Transjakarta terguling di Halte Cawang UKI pada Senin (9/4) pukul
04:30 WIB. Kasubdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, bus terguling itu dikemudikan oleh Sutikno (34), dengan nopol B 7053 IS. "Sutikno masih sebagai terduga pelaku," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/4).
Kejadian berawal saat bus Transjakarta yang dikemudikan Sutikno melaju dari arah selatan menuju arah utara di Jalan Mayjend Soetoyo, Jakarta timur. Sesampainya di TKP, tepatnya di dekat gedung kampus UKI, kendaraan menabrak pemisah jalur bus.
"Diduga karena kurang konsentrasi, bus menabrak separator bus way hingga oleng dan terbalik dengan posisi miring ke kiri sebelah roda ada di atas," papar Budiyanto.
Sedikitnya ada 10 orang yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.