Sabtu 21 Apr 2018 21:21 WIB

Zulkifli Hasan Diangkat Jadi Anggota Dewan Kehormatan PDUI

Pengangkatan ini karena selama 10 tahun PDUI baru kali ini dihadiri Ketua MPR

Ketua MPR, Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan di acara Mukernas PDUI di Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta Selatan, Sabtu (21/4).
Foto: Istimewa
Ketua MPR, Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan di acara Mukernas PDUI di Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta Selatan, Sabtu (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Dokter yang tergabung dalam Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) memilih dan mengangkat Ketua MPR Zulkifli Hasan sebagai Anggota Dewan Kehormatan PDUI. Hal ini diungkapkan Ketua PDUI terpilih Dokter Abraham dalam Acara Temu Ilmiah Tahunan IX dan Mukernas PDUI di Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta, Sabtu (21/4.

"Sebagai pejabat negara Beliau Pak Zul berkomitmen untuk menerima aspirasi dari dokter umum. Kami ke MPR beliau terima dengan terbuka. Hari ini pun beliau bersedia hadir," kata Abraham, Sabtu (21/4).

Ia mengapresiasi kehadiran Ketua MPR untuk membuka Mukernas PDUI. "Dalam 10 tahun PDUI ini baru sekarang dihadiri dan dibuka oleh Ketua MPR," ujarnya.

Dr. Bram juga meminta persetujuan peserta Mukernas untuk memasukan Ketua MPR Zulkifli Hasan menjadi anggota Dewan Kehormatan PDUI. Kemudian para peserta serentak menyetujuinya.

Dalam sambutannya, Zulkifli Hasan menegaskan negara harus berpihak pada rakyat yang tidak mampu dan sulit mendapatkan layanan kesehatan. "Keberpihakan pada rakyat yang lemah dan tak berdaya itu amanat konstitusi. Pemerintah harus tunduk pada konstitusi," kata Zulkifli dalam rilisnya, Sabtu (21/4).

Keberpihakan lainnya lanjut Zulkifli adalah berpihak pada rakyat Indonesia termasuk tenaga kerja Indonesia yang menjadi dokter. "Keberpihakan itu tidak boleh ditawar-tawar lagi. Apa yang bisa dikerjakan dokter-dokter Indonesia, tidak perlu impor tenaga kerja dari luar. Muliakan dokter anak negeri sendiri," jelasnya.

Zulkifli memberi contoh lain yaitu tidak boleh rumah sakit menolak pasien yang tidak memiliki uang sehingga menyebabkan pasien tidak tertolong. "Itu melanggar misi dan sumpah Indonesia merdeka yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia," tutupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement