REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), mengingatkan partai politik peserta pemilu 2019 agar memilih calon anggota legislatif yang berkapasitas. Calon anggota legislatif (caleg) juga sebaiknya memahami fungsi DPRD.
"Kami harapkan parpol pilih calon yang benar-benar punya kapasitas di tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sehingga bisa merepresentasikan apa yang dibutuhkan masyarakat," kata ketua KPU Padang Panjang, Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Sabtu (21/4).
Ia menyampaikan menjelang pemilu 2019, mulai 4 sampai 17 Juli 2018 masa pencalonan calon anggota legislatif dari setiap partai politik peserta pemilu sudah dimulai. Daerah pemilihan (dapil) dalam pileg mendatang berjumlah dua atau masih sama dengan jumlah dapil di pileg sebelumnya.
Dapil I yaitu kecamatan Padang Panjang Barat dengan 12 kursi dan jumlah penduduk 30.939 jiwa. Dapil II Padang Panjang Timur dengan delapan kursi dan jumlah penduduk 22.155 jiwa.
Di samping pencalonan calon anggota legislatif, ia juga menyampaikan agar masyarakat bisa menjaga kondisi daerah tetap kondusif jelang terlaksananya pemilu. Ada kekhawatiran masyarakat mudah terprovokasi bila sudah berbeda pendapat.
“Kami berharap di Padang Panjang tidak demikian dan diharapkan parpol juga jadi penggerak menciptakan kondisi damai," ujarnya.
Pada Sabtu (21/4), di Padang Panjang dilaksanakan pagelaran seni dan budaya untuk menyongsong satu tahun jelang pemilu legislatif dan presiden 2019. KPU setempat menghadirkan penyanyi lokal dan kesenian daerah basaluang sebagai salah satu sarana sosialisasi bagi masyarakat setempat mengenai pelaksanaan pemilu dan ajakan menciptakan pemilu damai.