REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempertimbangkan usulan para ulama guna menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai peredaran minuman keras (miras). Perda miras dianggap perlu diterbitkan guna menangani peredaran miras.
"Sebenarnya terkait Perda miras nanti kami koordinasi dengan kepolisian, alim ulama dan lain sebagainya. Ini perlu digagas karena kan, kita semua perilaku kalau sudah diatur akan tertib," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir pada wartawan, Rabu (18/4).
Ia mengatakan Pemkab Tasik masih mengkaji wacana Perda itu dengan melibatkan berbagai pihak seperti Ormas dan lembaga lainnya. Ia berharap tujuan diterbitkannya Perda Miras bisa membatasi ruang gerak pelaku pengedar dan pengonsumsi miras.
"Tentu kami akan lebih tegas. Karena kan kami lihat banyak kejadian-kejadian (peredaran miras) selama ini perlu diantisipasi," ujarnya.
Ia resah peredaran miras akan memberi dampak negatif kepada masyarakat bila tak ditangani secara bijak. Proses pengawasan peredaran miras saat ini menggantungkan dari pihak kepolisian, ormas Islam dan Satpol PP.
"Maka kami perlu penanganan miras secara bersama melibatkan ulama, umaro, termasuk juga masyarakat dan seluruh stakeholder menangani gencarnya peredaran miras. Kami, terutama Satpol PP, Dinas Perdagangan terus mengawasi," ucapnya
Sebelumnya, sejumlah ulama di Kabupaten Tasikmalaya mewacanakan supaya Pemkab Tasik menerbitkan Perda miras. Keberadaan aturan spesifik ihwal miras dinilai penting mengingat sudah berulang kali terjadi kasus miras merenggut nyawa. Saat ini Perda yang mengatur soal miras masih disatukan dengan Perda mengenai ketertiban umum.