Jumat 20 Apr 2018 00:33 WIB

Fredrich Yunadi Minta Pindah ke Rutan Cipinang

Kondisi rutan KPK dinilai tak sesuai sehingga Fredrich meminta pindah ke Cipinang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi E-KTP Fredrich Yunadi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi E-KTP Fredrich Yunadi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus merintangi perkara penyidikan korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi, meminta majelis hakim untuk dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich pun memilih dipindahkan ke Rutan Cipinang.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK awalnya memberikan dua pilihan, yaitu ke rutan Cipinang atau rutan Salemba. Fredrich sempat memberikan beberapa alasan kenapa ia ingin dipindahkan.

Diberikan kesempatan berbicara, JPU KPK Takdir Suhan menjelaskan seperti apa kondisi ruang tahanan yang dihuni oleh mantan kuasa hukum Setya Novanto itu. Menurut Takdir, semua fasilitas mulai dari pengobatan, tempat istirahat, tempat olah raga, dan makanan telah disediakan di rutan cabang KPK.

"Hak-hak terdakwa sudah diperhatikan, pemindahan rutan ketentuan majelis hakim. Mengenai keberatan tidak keberatan, kalau ini (kondisi rutan) tidak sesuai, banyak yang keberatan ke KPK," kata Takdir.

Namun setelah itu, JPU KPK akhirnya menawarkan dua opsi tempat pemindahan rutan untuk Fredrich. Dua tempat itu, yaitu rutan Cipinang dan rutan Salemba.

Menanggapi hal itu ,  Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri kemudian menawarkan kepada Fredrich kedua opsi tersebut. Fredrich kemudian memilih opsi yang pertama, yaitu dipindah ke rutan Cipinang.

"Jadi, saudara memilih Cipinang, nanti kami buatkan surat, saudara pindah dari rutan cabang KPK ke Cipinang," jelas Zuhri. Dengan begitu, majelis hakim akan membuat surat pemindahan tempat tahanan untuk Fredrich dari rutan cabang KPK ke rutan Cipinang.

Pengacara Frederich Yunadi didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu diduga dengan sengaja melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement