Kamis 19 Apr 2018 18:56 WIB

Nur Mahmudi Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Lahan

Mantan wali kota Depok itu diperiksa polisi dugaan korupsi pengadaan lahan di Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Nurmahmudi Ismail
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Nurmahmudi Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail diperiksa penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Depok sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Cilangkap, Depok. "Alhamdulillah, saya sehat," kata Nur Mahmudi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam di Mapolres Depok, Kamis (19/4).

Nur Mahmudi tak menjawab serangkain pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan mengenai pemeriksaannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi tersebut. "Sudah ya, cukup," ucapnya yang bergegas memasuki mobil Toyota Kijang Inovasi warna hitam bernomor polisi B 7359 UB.

Nur Mahmudi datang ke Mapolres Depok didampingi ajudannya dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik Krimsus Polres Depok selama sembilan jam. "Iya, Nur Mahmudi diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Putu Kholis Aryana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, wali kota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) itu diperiksa aparat kepolisian Krimsus Polres Depok sebagai saksi untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok pada 2015. Dalam kasus itu negara dirugikan Rp 10 miliar.

Rencananya jalan selebar lima meter akan diperlebar menjadi 14 meter, tetapi hingga saat ini jalan tersebut masih belum dilebarkan. "Kami telah melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2017 dan telah memeriksa 70 saksi. Ada dugaan proyek itu fiktif. Kami belum menetapkan satupun tersangka," ucap Putu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement