Kamis 19 Apr 2018 15:49 WIB

Bos Miras Cicalengka Punya Kebun Sawit 29 Hektare

Kandungan miras maut cicalengka mengandung metanol.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ruang bawah tanah di kediaman Tersangka SS yang dijadikan tempat meracik miras oplosan jenis ginseng, Kamis (19/4).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ruang bawah tanah di kediaman Tersangka SS yang dijadikan tempat meracik miras oplosan jenis ginseng, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CICALENGKA -- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, pelaku utama pembuat minuman keras (miras), Samsudin Simbolon diburu hingga ke wilayah Sumatera. Diketahui jika yang bersangkutan memiliki kebun sawit seluas 29 hektar di perbatasan wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.

"SS punya kebun sawit 29 hektar di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi," ujarnya kepada wartawan di rumah tersangka SS di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4).

Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari istri tersangka, HM, diketahui jika, SS diperkirakan akan pergi ke Sumatera Utara. Polda Jabar lantas berkoordinasi dengan jaringan yang dimiliki dan diketahui tersangka ke Riau, Pekanbaru, Nias dan ke perbatasan Sumatra Utara.

Namun, dari sana, tersangka sempat menghilang dan diketahui bergerak ke Jambi. "Kita berkoordinasi dengan polda Jambi. Setelah kita intai, kita lakukan penegakan hukum. Menerbangkan tersangka ke Jakarta tadi malam dan dibawa ke Bandung," ungkapnya.

Baca juga, Penyesalan Korban Selamat Miras Oplosan. 

Ia menambahkan, berdasarkan hasil laboratorium forensik diketahui jika kandungan dalam miras oplosan jenis ginseng berisi metanol dan alkohol. Katanya, karakteristik mereka yang meminum metanol yaitu berkunang-kunang, sesak nafas, mual, muntah dan sesak nafas dan berujung kematian.

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin meminta seluruh stakeholder melakukan razia besar besaran dan operasi besaran untuk mengungkap dan melakukan langkah sistematis terkait peredaran miras.

Ia menambahkan, kepada penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut agar menerapkan pasal maksimal terhadap tersangka. "Paling maksimal, yaitu UU 204 KUHP ayat 1 dan 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement