Kamis 19 Apr 2018 13:06 WIB

Polri: Bos Miras Cicalengka Bertanggung Jawab Produksi Miras

Bos Miras Cicalengka dijerat UU Pangan dan dua pasal KUHP

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Ruang bawah tanah di kediaman Tersangka SS yang dijadikan tempat meracik miras oplosan jenis ginseng, Kamis (19/4).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ruang bawah tanah di kediaman Tersangka SS yang dijadikan tempat meracik miras oplosan jenis ginseng, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian pada Rabu (19/4) telah menangkap Samsudin Simbolon (SS), yakni pria yang disebut-sebut sebagai bos dalam kasus minuman keras oplosan di Cicalengka, Jawa Barat. Kepolisian menyebut SS sebagai salah satu tokoh yang bertanggung jawab dalam peracikan miras tersebut.

"Dia yang bertanggung jawab di rumah produksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4).

Setyo menuturkan, SS secara tertutup di basement bunkernya mengoplos minuman yang disebut ginseng dengan bahan-bahan yanf mematikan seperti metanol. Polri pun akan menyelidiki bilamana terdapat penyandang dana atau tokoh lain di atas SS.

Menurut Setyo, dalam pelariannya SS sempat membawa serta seorang rekannya. Rekan SS tersebut berperan dalam pelarian SS ke Sumatera Selatan.

"Bosnya melarikan diri kemudian ada membawa teman ikut berperan serta untuk ngumpetin dia makanya dua-duanya ditangkap," ucap Setyo.

Setyo menjelaskan, SS akan disangkakan dengan sejumlah pasal. Di antaranya, SS akan terkena UU Pangan Nomor 18 tahun 2018 yang menyebut bahwa apabila dalam suatu pangan mengandung zat mematikan, maka pembuat pangan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, SS juga akan dikenai pasal 204 KUHP, yang menyebutkan bahwa seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Sedangkan untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kepolisian masih menimbang konstruksi pasal tersebut.

"Apakah betul-betul ada niat mens rea (niat) di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan krna itu tdk semudah yg kita bayangkan," ujar Setyo.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung mengungkapkan jumlah korban minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng di Cicalengka yang dirawat dan yang tewas beberapa waktu lalu terus bertambah. Korban tewas di RSUD Cicalengka bertambah menjadi 34 orang dari sebelumnya 31 orang.

Sementara di RSUD Majalaya tetap tiga orang yang meninggal dan di Rumah Sakit AMC Cileunyi sebanyak 7 orang. Berdasarkan informasi terakhir korban miras di RSUD Cicalengka mencapai 247 pasien, di RSUD Majalaya sebanyak 32 dan di RS AMC masih 30 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement