Kamis 19 Apr 2018 11:09 WIB

Bareskrim Periksa Unsur Pidana dalam Kasus Facebook

Bareskrim Polri masih akan menggali keterangan dari Facebook Indonesia

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meminta keterangan Facebook Indonesia terkait isu kebocoran data pengguna di Indonesia pada Rabu (18/4). Facebook dimintai klarifikasi terkait aktivitas jejaring sosial tersebut di dunia digita. Bareskrim juga memeriksa ada dan tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, sejauh ini Bareskrim masih melakukan penyelidikan. Sampai sekarang, menurutnya juga belum ada pengaduan yang menyatakan keberatan terkait aktivitas Facebook.

"Tapi yang dilihat bukan ada atau tidak adanya pengaduan, siapa dalam hal ini yang dirugikan, kemudian peristiwanya seperti apa, ada tidak ini peristiwa pidananya," kata Ari di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4).

Menindaklanjuti hal tersebut, Ari pun menyatakan Bareskrim perlu melaksanakan investigasi. Menurut Ari, sifat investigasi tersebut bida terbuka dan tertutup. Investigasi yang dilakukan Bareskrim pada Rabu (19/4) kemarin adalah investigasi terbuka.

Ari menjelaskan, Bareskrim ingin mengetahui segala hal yang dikerjakan oleh jejaring sosial asal Amerika Serikat ini. "Aplikasi-aplikasi apa yang dibuat sehingga orang tertarik kemudian membuka identitas dirinya," ujar Ari.

Bareskrim masih akan menggali keterangan dari Facebook Indonesia. Terlebih, apabila data yang dimasukkan pengguna tersebut memiliki potensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Facebook Indonesia memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (18/4). Facebook memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.20 WIB. Ruben mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik Ditsiber Bareskrim Polri.

"Jadi yang sekarang ini yang saya mau tekankan kita masih dalam proses pencarian data," ujar Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersurat ke Mabes Polri terkait kebocoran data pengguna Facebook, khususnya kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Polri pun menyatakan akan mendukung Kementerian Kominfo menindaklanjuti kasus ini.

Permintaan Kominfoberkaitan dengan kebocoran jutaan dataFacebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor. Dikhawatirkan, data pengguna Indonesia turut bocor dan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement