Rabu 18 Apr 2018 19:02 WIB

Jelang Eksekusi, Pasar Kemiri Muka Siaga Satu

Ada sekitar 1.820 pedagang yang akan mogok berjualan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pedagang Pasar Kemiri Muka membawa poster dan barang dagangan mereka saat menggelar aksi unjuk rasa menolak eksekusi lahan pasar di depan Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (16/4).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pedagang Pasar Kemiri Muka membawa poster dan barang dagangan mereka saat menggelar aksi unjuk rasa menolak eksekusi lahan pasar di depan Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jelang eksekusi Pasar Kemiri Muka yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis 19 April 2018, ribuan pedagang berencana akan melakukan mogok berdagang dan akan mengelar aksi demo menentang eksekusi.

"Rencananya kami akan mogok berjualan dan kami akan melakukan aksi demo sekaligus akan melakukan penghadangan ke para petugas pengadilan yang akan melakukan eksekusi," ujar Ketua Komisariat Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, Karno Sumardo, Rabu (18/4).

Karno mengatakan ada sekitar 1.820 pedagang yang akan mogok berjualan. Selebaran ajakan mogok juga sudah dibagikan dan disebar kepada kepada para pedagang. "Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama pedagang untuk melakukan aksi mogok berjualan. Jika ada yang melanggar atau berdagang akan ditindak bersama-sama oleh para pedagang Pasar Kemiri Muka," tegasnya.

Menurut Karno, ribuan pedagang yang tidak berjualan nantinya bertugas menghadang petugas PN yang akan melakukan eksekusi. "Saat ini kami sedang melakukan pembangunan pagar blokade di beberapa jalan masuk ke Pasar Kemiri Muka sebagai sikap penolakan aksi eksekusi PN Depok," terangnya.

Menurut Karno, pedagang Pasar kemiri Muka merasa rugi dengan adanya rencana eksekusi, sebab para pedagang sudah melakukan jual beli kios dari PT Petamburan Jaya selaku pengelola pasar yang telah memenangkan gugatan atas lahan pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Pedagang juga telah melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 21 juni 2016. Ketua Paguyuban Pedagang Ayam Kota Depok Widodo mendukung langkah yang dilakukan ribuan pedagang akan melakukan aksi mogok berjualan.

"Kami pimpinan tukang ayam se-Depok juga mengintruksikan kepada para pedagang ayam untuk tidak berjualan dan diminta bergabung dengan pedagang Pasar Kemiri Muka melakukan penolakan eksekusi," tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement