REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ingin semua bakal calon anggota legislatif (caleg) melaporkan harta kekayaannya. KPU akan menegaskan kewajiban menyerahkan laporan harta penyelenggara negara (LHKPN) ini dalam peraturan terkait pencalonan anggota legislatif.
"Sama halnya dengan larangan mantan narapidana kasus korupsi, KPU tetap memperjuangkan agar kewajiban ini bisa diterapkan,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Republika, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Wahyu mengatakan, KPU sudah memasukkan aturan tersebut dalam rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019. Rencananya, rancangan aturan tersebut akan dikonsultasikan dengan komisi II DPR, pekan depan.
Menurut Wahyu, LHKPN merupakan salah satu komponen yang masuk dalam sistem pencalonan (Silon) yang digunakan oleh setiap individu yang mendaftar sebagai bakal caleg. Dia menuturkan, kewajiban penyerahan LHKPN akan masuk dalam persyaratan bagi calon anggota legislatif.
Dalam rancangan KPU, pengaturan terkait wajib lapor LHKPN bagi caleg termuat dalam pasal 8 Ayat 1 huruf (v). Aturan itu berbunyi para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.
Selain itu, pada pasal 9 Ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.
KPU sudah menyosialisasikan aturan kewajiban menyerahkan LHKPN ini kepada parpol dan masyakat sipil dalam uji publik awal April lalu. Sebagian besar besar parpol menyatakan menolak kewajiban ini.
Menurut Wahyu, penyerahan LHKPN bukan merupakan hal yang menyulitkan para bakal caleg. Sebab, sistem pengisian form LHKPN sudah dapat dilakukan dengan cara online, sehingga para bakal caleg tidak harus datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setiap bakal caleg bisa mengisi sendiri secara online. Nanti sistemnya parpol cukup meminta (password) kepada admin KPK. Sehingga menurut pandangan KPU, tidak cukup alasan jika ada pihak-pihak yang menyatakan pengisian LHKPN itu sulit," kata dia.
Ditemui terpisah, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan kewajiban menyerahkan LHKPN bagi bakal caleg semestinya menjadi kesadaran semua pihak. Sebab, masyarakat ingin agar para penyelenggara negara jujur menyampaikan harta kekayaannya sejak sebelum terpilih.
"Tentu aturan ini tetap akan kami perjuangkan (di DPR). Kami ingin agar semua (calon) penyelenggara jujur," tambah Evi.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan parpol harus hati-hati dalam memilih bakal caleg. Dia mengatakan parpol harus betul-betul hati-hati dalam memilih dan mencalonkan seseorang (untuk jadi caleg) di seluruh jenis perwakilan, baik itu DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
“Jangan sampai sudah dicalonkan, di tengah jalan malah nanti ditangkap KPK, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3) lalu.
Arief menjelaskan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendatang. Selanjutnya, pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada Agustus.