Rabu 18 Apr 2018 13:45 WIB

Bupati Ini Larang Pegawai Laki-Laki Pakai Celana Ketat

Laki-laki dinilai wajib juga untuk menjaga aurat.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh H Ramli MS, melarang pegawai laki-laki memakai celana ketat dan memasukkan ujung baju ke dalam sisi celana. Ia menganggap hal itu tidak mencerminkan penampilan bersyariat Islam.

"Apakah masih ada yang pakai celana ketat dan masukkan baju dalam celana, kalau ada hari ini dipecat. Kita kerja di lembaga agama melayani masyarakat, tidak akan dekat malaikat dengan kita kalau berpenampilan seperti demikian," katanya di Meulaboh, Rabu (18/4).

Penegasan itu disampaikan, saat memberi arahan dan bimbingan pada pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat periode 2018 - 2023 di Aula Setdakab. Acara itu dihadiri, Sekda, Asisten, kepala SKPK serta pegawai Baitul Mal.

Bupati yang pernah viral dengan kontroversi kebijakan daerah mengharuskan "wanita memakai rok" pada 2010 silam itu, menyampaikan, laki - laki memiliki kewajiban yang sama seperti wanita dalam hal menjaga aurat dengan berhijab, tapi bukan berkerudung.

"Laki-laki juga wajib menutup aurat, jilbab dalam bahasa kita, laki-laki juga berjilbab atau hijab. Saya mintakan kepada kepala Baitul Mal, soal kebijakan, jangan sampai mematuhi perintah orang lain, sekali pun itu perintah saya, sebab itu perintah agama," tuturnya.

Kepada pegawai kaum perempuan diminta tidak menjadikan kantor sebagai tempat bersolek dan kaum pria juga tidak dibenarkan melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat. Pada hakikatnya, kata ia, kantor sebagai tempat pelayanan masyarakat,

Ramli, menegaskan, Baitul Mal sebagai muspida plus di Aceh harus benar-benar menaati aturan dan melaksakan program sesuai Alquran dan Hadist, kebijakan dalam pengelolaan dana zakat infaq dan sadaqah (ZIS) harus benar-benar sesuai syariat Islam.

Menurutnya ada kaum tertentu yang berhak menerima sehingga jangan sampai  ZIS dibagi rata karena hal demikian tidak ada petunjuk. Berpedomanlah kepada data-data yang akurat sesuai kenyataan di lapangan, jangan sampai orang mampu pun mendapatkan zakat.

"Saya sebagai bupati tidak ada wewenang untuk menentukan arah dan kenbijakan tentang zakat, infaq dan sadaqah. Semua itu sudah diatur dalam quran dan hadits, jadi laksanakan sesuai perintah agama, nanti diseminarkan," sebutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement