Rabu 18 Apr 2018 13:00 WIB

Tahun Ini, PNS Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran

Selama ini ada peraturan menteri yang melarang pengambilan cuti lebaran oleh PNS.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andri Saubani
 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini diperbolehkan mengambil cuti Lebaran.  Pengambilan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki para PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, selama ini ada Peraturan Menpan RB (Permen) yang melarang pengambilan cuti, baik sebelum maupun sesudah Lebaran. Namun, pihaknya melakukan revisi permen tersebut.

"Jadi, PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah (Lebaran)," ujar Asman saat ditemui di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (18/4).

Sayangnya, Asman enggan menyebut batasan waktu cuti yang diperbolehkan diambil PNS. Sebab, ia melanjutkan, perizinan cuti dipengaruhi pula dari atasan para PNS.

Pemberian izin cuti ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan yang biasa terjadi pada musim Lebaran. Selain itu, silaturahim biasa dilakukan setelah perayaan Lebaran sehingga pemerintah mencoba memberi toleransi.

Melalui izin cuti, ia berharap PNS dapat melakukan mudik dan turut menumbuhkan perekonomian daerah asalnya. Dengan lamanya waktu tinggal, itu artinya lebih banyak uang yang dikeluarkan di daerah setelah Lebaran itu.

Kebijakan ini diharapkan mampu membuat PNS meningkatkan kinerjanya dan tidak melakukan bolos kerja. "Ada sanksinya. Yang penting kita bolehkan cuti, tapi akan mengurangi jatah cutinya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement