Rabu 18 Apr 2018 12:02 WIB

Yusril Dampingi Tersangka Kasus BLBI di KPK

Syafruddin Arsyad Temenggung segera menjalani persidangan kasus BLBI.

Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsjad Temenggung menunjukkan buku hasil pemeriksaan BPK seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsjad Temenggung menunjukkan buku hasil pemeriksaan BPK seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta (KPK), Rabu (18/4). Yusril datang, untuk mendampingi tersangka kasus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Mendampingi tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB, namun ia tak berkomentar terkait kedatangannya tersebut. Sementara itu pada Rabu KPK juga dijadwalkan memeriksa Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI.

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung akan segera dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat. "Kasus BLBI dengan satu tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung itu masih proses dalam penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan pelimpahan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4).

Oleh karena itu, kata Febri, dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka Syafruddin ke tahap penuntutan. "itu artinya tidak terlalu lama akan dibawa ke persidangan, nanti perlu diuji lebih lanjut," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017. Ada pun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement