Rabu 18 Apr 2018 00:14 WIB

KSPI: Pekerja Konstruksi dan Tambang Paling Terpukul

KSPI memantau ada potensi kerugian bagi pekerja lokal dengan adanya Perpes TKA.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Reiny Dwinanda
Tenaga Kerja Asing Vs Tenaga Kerja Indonesia
Foto: republika
Tenaga Kerja Asing Vs Tenaga Kerja Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, ada potensi kerugian bagi pekerja lokal dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Bebasnya TKA masuk ke Indonesia akan membuat pekerja lokal kehilangan pekerjaan.

"Yang signifikan terutama di sektor konstruksi dan pertambangan," kata Rusdi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Rusdi mengungkapkan, sektor pertambangan di Sulawesi sudah marak menggunakan TKA asal Cina. Hal itu terjadi karena aturan perbandingan serapan tenaga kerja lokal dan asing sebesar 10: 1 sudah tidak ada lagi.

Rusdi memperkirakan, selanjutnya TKA akan lebih mudah masuk ke Indonesia. "Ini yang kami khawatirkan. Artinya, satu perusahaan bisa jadi 90 persen atau 100 persen dipenuhi TKA Cina. Itu yang merugikan," ujar Rusdi.

Rusdi menilai pemerintah sudah abai dan melanggar aturan karena setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Ia khawatir dengan adanya perpres tersebut justru akan banyak pekerjaan yang diberikan kepada TKA.

Rusdi menyayangkan hal tersebut karena tren pemutusan hubungan kerja (PHK) masih banyak, terutama pada sektor otomotif, elektronik, farmasi, ritel, dan kimia. Di lain sisi, tenaga kerja lokal masih kesulitan mencari pekerjaan baru.

"Paling gampang jadi ojek online, tapi kan ojek online masih diperdebatkan apakah mereka pekerja atau mitra," ungkap Rusdi.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perpres tersebut dikeluarkan karena pemerintah menilai perlu untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Perpres itu mengatur penggunaan TKA dilakukan dalam hubungan kerjanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement