Senin 16 Apr 2018 22:20 WIB

Pemkot Solo Dorong Lembaga Keraton Segera Terbentuk

Menurut Pemkot Solo itu untuk menyelamatkan keraton sebagai kawasan cagar budaya.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi - KERATON SOLO.Sejumlah kendaraan melintas di depan Keraton Surakarta, Solo, Jumat (16/10).
Foto: Antarafoto
Ilustrasi - KERATON SOLO.Sejumlah kendaraan melintas di depan Keraton Surakarta, Solo, Jumat (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo mendorong percepatan pembentukan lembaga pengelola Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo menilai untuk mempercepat pembentukan lembaga pengelola keraton diperlukan intervensi dari pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan Keraton sebagai kawasan cagar budaya.

"Yang jelas harus segera selesai apakah itu nanti bentuknya Unit Pelaksana Teknis atau Kelompok Kerja dalam pengelelolaan keraton," tutur Rudyatmo pada Senin (16/4).

Sebab menurutnya dengan belum terbentukanya lembaga pengelola keraton akan mempersulit penyaluran dana hibah untuk operasional keraton baik dana yang dikucurkan dari Pemerintah Kota Solo, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Hingga saat ini belum ada titik temu antara Pemerintah dan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta terkait pembentukan lembaga keraton.

"Saya berharap dengan diambil alih Menkopolhukam masalah keraton bisa selesai dan seluruh keluarga keraton akur dan tak ada masalah apapun," katanya.

Sebelumnya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menolak pembentukan unit pelaksana teknis yang digagas pemerintah untuk tujuan pengelolaan dan pelestarian keraton sebagai cagar budaya.

Hal tersebut dikarenakan pembentukan UPT dinilai tak sesuai konstitusi terutama Undang-Undang Cagar Budaya pasal 13 yang menjelaskan UPT tak dapat dibentuk bila cagar budaya masih memiliki masyarakat hukum adat. Terlebih Pakubuwana XIII telah mengukuhkan bebadan perionde 2017 sampai 2022 mengantikan kepengurusan bebadan sebelumnya yang dibentuk sejak 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement