REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengingatkan semua pejabat negara untuk berhati-hati memberi pernyataan di depan publik. Itu disampaikan Firman, berkaitan rencana Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan melaporkan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya.
Menurut Firman, sebaiknya penyelenggara pemilu tidak dipusingkan dengan hal-hal di luar kepemiluan. Sehingga, fokus pada tahapan pemilu maupun pilkada.
"Itu yang saya sampaikan menjadi pejabat kan sikap kehati-hatian harus dijaga jangan sampai kita memberi kan statement melanggar norma hukum dan akhirnya menimbulkan orang atau pihak-pihak lain bersoal," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).
Firman melanjutkan, suasana politik harus dijaga, apalagi menjelang tahun-tahun politik. Menurutnya, pernyataan yang tidak tepat akan menimbulkan persoalan-persoalan.
"Menjelang tahun politik ini kan suasana kan berubah-ubah, temperamental orang juga karena kesibukan atau apa kadang-kadang tidak mampu mengendalikan atau mengontrol emosi mereka, maka hati-hatilah baik DPR tokoh parpol, senior senior pejabat negara, sipil dan semua harus kendalikan," ujar Firman.
Ia sendiri enggan ikut campur terkait persoalan lapor melapor PKPI atas KPU terkait lolosnya PKPI sebagai partai politik peserta Pemilu. Menurutnya, itu bagian dari hak dan kewenangan warga negara yang merasa dirugikan.
"Namun kalau PKPI itu melaporkan tentu PKPI harus sudah memiliki argumentasi, punya alasan tentang apa, alasan mereka untuk melaporkan KPU ke Polda. Ya kita serahkan ya ke mereka yang bersengketa," ujar Politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderedal PKPI, Imam Anshori Saleh, mengatakan pihaknya berencana melaporkan ketua dan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/4) siang ini. Imam pun menjelaskan, alasan pelaporan itu karena pernyataan KPU yang dinilai menekan PKPI.
"Saya baru akan bertemu dengan Ketua Umum. Kaitannya dengan ucapan akan melaporkan ke Komisi Yudisialm mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya. Ada kata-kata yang solah melakukan melakukan pressure kepada PKPI," lanjut Imam.
Menurut Imam, ada pernyataan lain yang membuat para kader PKPI resah. Pernyataan tersebut yakni ada kemungkinan calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan PKPI bisa batal, jika upaya hukum dari KPU dikabulkan.
"Yang seperti itu kan mempressure dan meresahkan kader PKPI di daerah. Sebab, seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas. Ini yang akan kami laporkan ke Polda," tegas Imam.
Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan pihaknya menyayangkan rencana PKPI yang akan melaporkan ketua dan komisioner lembaga tersebut ke Polda Metro Jaya. Menurut Viryan, langkah KPU yang akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim PTUN atas putusan terhadap PKPI diperbolehkan secara hukum.
"Terkait hal tersebut (pelaporan) kami sayangkan," ujar Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/4).