Senin 16 Apr 2018 11:16 WIB

KPK Panggil Tujuh Saksi untuk Tersangka Zumi Zola

KPK akan semaksimal mungkin untuk menangani kasus Zumi Zola hingga ke pengadilan

Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. Tujuh saksi itu antara lain Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim, staf atau pegawai PT Merangin Karya Sejati Nano, Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir, Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati, dan Hardono dari unsur swasta.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Zumi Zola," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/4).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menahan Zumi pada Senin (9/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018 lalu. Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama.

KPK pun berjanji akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara Zumi tersebut hingga ke pengadilan. "Karena sejumlah tersangka lain tindak lanjut dari tangkap tangan sebelumnya sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun KPK telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018.

Unsur saksi terdiri dari Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinisi Jambi, Direktur PT Chalik Suleiman, Wiraswasta, Staf PPIB2B Satker Provinsi Jambi, Staf Administrasi Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, PTT Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan PTT Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

Selanjutnya, staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, swasta atau Ketua LPJKD Jambi, PNS Kepala ULP (Biro Pembangunan dan Kerjasama), ibu rumah tangga, karyawan PT Armada Perkasa Mobilindo Suzuki Armada, wiraswasta, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Kasie Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp 4,7 miliar.

Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement