Senin 16 Apr 2018 09:11 WIB

Polisi Tangkap Cucu karena Jual Televisi Neneknya

Hasil penjualan televisi untuk membeli sabu.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Seorang cucu berinisial TM (15) diamankan petugas Kepolisian Sektor Pontianak Barat. Sebab, TM telah menjual satu unit televisi milik neneknya untuk membeli sabu.

"Pelaku pencurian televisi yang merupakan cucu korban, kami amankan, Minggu (15/4), dan kejadian pencurian dilakukan oleh pelaku, Kamis (12/4) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis di Pontianak, Senin (16/4).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku TM menjual televisi tersebut untuk digunakan bersama seorang temannya membeli narkoba jenis sabu dan main di warnet. "Saat melakukan aksinya, TM mencuri televisi di rumah neneknya itu mengajak temannya yang lebih dewasa darinya berinisial DD (18)," ungkapnya.

Kasus itu bermula saat TM dengan menggunakan sepeda motor mengajak DD ke rumah neneknya yang terletak di Pontianak Barat, dengan alasan ingin menemui ibunya. Namun, sampai di sana TM tidak menemui ibunya yang sudah berangkat lagi ke daerah Melawi sehingga dia hanya menemui neneknya yang sedang berada di rumah sendirian.

"TM sempat menanyakan kepada neneknya apakah ibunya ada menitipkan uang, namun dijawab neneknya tidak ada. Kemudian, usai menyantap mi instan sebelum pulang, TM dibantu DD mengambil telivisi LCD yang ada di atas meja kamar neneknya. Setelah berhasil membawa kabur televisi tersebut, kemudian keduanya menjual dengan harga Rp 600 ribu ke daerah Beting," katanya.

Kemudian, atas laporan korban, anggota lidik Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku tersebut, yakni TM dan DD. "Dari tangan keduanya kami berhasil menyita satu unit sepeda motor dengan nopol KB 3913 SF, kemudian uang sisa penjualan televisi tersebut Rp 146 ribu," ujarnya.

Kedua pelaku tersebut diancam pasal 363 KUHP subpasal 367 KUHP. DD dijerat dengan ancaman di atas lima tahun. "Sementara TM karena masih di bawah umur dan masih merupakan keluargan korban maka akan dikenakan pasal 367 KUHP," kata Kapolsek Pontianak Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement