Jumat 13 Apr 2018 22:27 WIB

Ganjil-Genap di Tol Harus Diperkuat dengan Angkutan Umum

Pengguna kendaraan perlu diberikan alternatif jika naik transportasi publik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Antrean kendaran yang melintas di ruas Jalan Tol Jakarta Tangerang, Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (11/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaran yang melintas di ruas Jalan Tol Jakarta Tangerang, Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai penerapan ganjil genap di tol harus diperkuat dengan fasilitas angkutan umum yang memadai. Pekan depan, pemerintah akan melakukan uji coba paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Jagorawi.

Tulus merasa jika kebijakan tersebut diimbangi dengan angkutan umum yang memadai maka tidak akan berdampak buruk kepada konsumen. "Jadi konsumen ada sarana transportasi alternatif untuk bepergian," kata Tulus, Jumat (13/4).

Selain itu, Tulus meminta seharusnya instrumen ganjil genap bersifat sementara bukan permanen. Secara regulasi, kata dia, instrumen pengendalian lalu lintas yang sudah mempunyai dasar hukum kuat adalah Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.

Untuk itu Tulus menginginkan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) harus mulai mematangkan dengan serius implementasi jalan berbayar. "Terutama jika LRT atau MRT sudah beroperasi. Tanpa diantisiapsi instrumen pengendalian traffic di ruas-ruas utama menuju Jakarta, maka LRT atau MRT tidak akan laku, minim penumpang," jelas Tulus.

Tulus juga meras kepolisian harus memonitor bahkan memberikan sanksi bagi truk yang berjalan di lajur kanan atau tengah. Sebab faktanya, lanjut dia, kendaraan truk tidak mampu mencapai kecepatan minimal yaitu 60 kilometer perjam.

"Kendati jumlah truk tidak signifikan, namun karena pergerakannya di bawah rata-rata maka mengakibatkan kemacetan lalu-lintas yang signifikan," tutur Tulus.

BPTJ akan menerapkan paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cengkareng dan Tol Jagorawi, Senin (16/4). BPTJ sebelumnya sudah menyelesaikan kajian penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang.

 

Kajian tersebut menghasilkan paket kebijakan yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu masuk Tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV, dan V di ruas Cikupa Tomang, dan pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement