Jumat 13 Apr 2018 14:55 WIB

Setnov Merasa Dijebak Johannes Marliem

Setnov sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU KPK.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menyerahkanbuku tentang dirinya kepada jaksa penuntut umum seusai membaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menyerahkanbuku tentang dirinya kepada jaksa penuntut umum seusai membaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) merasa dijebak Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. Dalam dakwaan terhadapnya, Marliem adalah pemberi gratifikasi berupa jam tangan merek Richard Mille.

"Dengan melihat fakta persidangan bahwa sejak awal saudara Johannes Marliem dengan maksud tertentu dengan telah sengaja menjebak saya dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan dengan saya," kata Novanto. Hal tersebut dikatakannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/4).

Selain itu, Novanto juga menyesali pertemuan yang terjadi di Hotel Gran Melia Kuningan. Di hotel itu, Setnov bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

"Saya sungguh menyesali pertemuan di Hotel Gran Melia Kuningan. Jika saja saya tidak bersedia ditemui saudara Andi Agustinus, Irman, dan Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, mungkin saja saya tidak akan pernah telibat jauh dalam proyek KTP-el yang telah menyeret saya hingga duduk di kursi pesakitan ini," ucap Novanto.

Novanto pun mengaku tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan KTP-el tahun anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain.

"Adapun kronologis pertemuan-pertemuan yang melibatkan saya sebagaimana telah saya sampaikan pada saat pemeriksaan terdakwa, tidak menggambarkan ataupun membuktikan bahwa pertemuan-pertemuan itu untuk menguntungkan diri saya dan orang lain," kata Novanto.

Sebelumnya, mantan ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan subsider tiga tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setnov menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte Ltd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sementara itu, jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement