REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengungkapkan, ada dugaan tindak korupsi salah satu lembaga Kemendikbud yang ada di Yogyakarta. Hal Itu dikuatkan dengan penyelidikan dan penyidikan Polda DIY selama kurun waktu 2015 dan 2016.
"Dugaan kasus korupsi dana uang persediaan dan tambahan uang persediaan untuk belanja barang operasional dan nonoperasional," kata Gatot, Kamis (12/4).
Ia menerangkan, Polda DIY sudah mendapatkan informasi dan sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari instansi yang berwenang. Tidak main-main, jumlah kerugian negara mencapai lebih dari Rp 21 miliar.
"Rp 21 miliar lebih hasil perhitungan kerugian negara," ujar Gatot.
Untuk itu, Polda DIY akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Sayangnya, Gatot belum mau menginformasikan siapa-siapa tersangka yang terlibat tindak pidana korupsi tersebut.
"Kementeriannya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaganya yang ada di sini (Yogyakarta)," kata Gatot.
Terkait itu, ia menuturkan, Polda DIY akan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap instansi terkait. Hal itu mengingat kerugian negara yang sangat besar dan selama ini belum ada kerugian yang sebesar itu (di Polda DIY).
"Kami akan mengusahakan bagaimana mengembalikan, kita akan sita aset-asetnya, di mana-mana kita akan cari, hasilnya akan kita sampaikan," ujar Gatot.
Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan 50:50 yaitu ada kegiatan dan ada yang fiktif. Pasalnya, pada laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto menambahkan, kasus ini merupakan laporan yang cukup lama. Ia turut menjelaskan modus operandi setengah fiktif setengah ada yang dilakukan pelaku.
"Misalnya, tidak ada kegiatan tapi per waktunya ada, itu namanya fiktif, bisa pula ada kegiatan tapi mungkin ada mark up atau seperti apa," kata Yulianto.