REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi terkait penggunaan alat deteksi kebohongan atau lie detector untuk saksi Francia Anggraeni yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau. Francia menjadi saksi dalam sidang merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
"Mengenai itu tidak ada ketentuan yang mengatur. Untuk permintaan lie detector tidak kami kabulkan," kata Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4).
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Fredrich meminta penggunaan lie detector karena kesaksian Francia dianggap berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
"Karena dalam hal ini keterangan saksi banyak yang bertolak belakang kami mohon izin kepada yang mulia untuk lie detector supaya untuk mengecek," kata Fredrich.
Selain itu, Fredrich pun juga keberatan terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyatakan permohonannya terkait lie detector merupakan sebuah ancaman. "Kami juga sangat keberatan Penuntut Umum itu mengatakan permohonan saya terkait lie detector katanya saya mengancam saya ingin tanya penuntut umum belajar hukum acara dari mana?" ucap Fredrich.