Kamis 12 Apr 2018 14:31 WIB

KPK: Century Tetap Diusut Bukan karena Putusan PN Jaksel

Sekalipun tak ada putusan praperadilan, KPK telah menata kasus Century sejak 2017.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menuturkan, kasus korupsi Bank Century tetap akan diusut. KPK pun sudah menata kasus tersebut sejak April 2017. Penataan ini terkait pembagian tugas kepada penyidik yang ada.

Saut mengakui, KPK belum memutuskan soal pembagian tugas dalam menangani kasus Bank Century itu. "Sejak April 2017, KPK menata-nata kembali peran orang per orang seperti apa. Belum diputuskan seperti apa. Masih akan dibicarakan," tutur dia saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).

Saut juga menegaskan, KPK akan terus berupaya mengusut kasus Century sekalipun tanpa adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Jadi, KPK tetap bekerja untuk itu. Bukan karena putusan PN Jaksel, baru KPK bekerja," kata dia menambahkan.

PN Jaksel telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas nama Boyamin Saiman terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Dalam putusannya, KPK diwajibkan untuk melaksanakan penyidikan atas kasus Bank Century.

Bentuk pelaksanaannya adalah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Di antaranya, Boediono, Muliaman D. Hadad, dan Raden Pardede sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Jika pelaksanaan itu tidak dilakukan, KPK harus melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian atau kejaksaan.

Pelimpahan kasus ke dua institusi itu dengan memulainya dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Banyak kalangan yang heran terhadap putusan tersebut karena amar putusannya merupakan hal baru dalam sidang praperadilan. Salah satunya Mahkamah Agung (MA). Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menuturkan, amar putusan dari sidang praperadilan kasus Bank Century dengan hakim tunggal Effendi Mukhtar memang hal baru.

Alasannya, karena objek praperadilan tersebut tidak termasuk sebagaimana tertuang pada pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. "Objek praperadilan ini sudah diatur di dalam KUHAP pasal 77 dan putusan MK. Namun, objek praperadilan (terkait kasus Bank Century) ini tidak termasuk di antara itu semua, tentunya ini merupakan hal yang baru," tuturnya, kemarin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement