Kamis 12 Apr 2018 11:33 WIB

Polisi Segera Periksa Pelapor Ade Armando

Polisi akan menanyakan saksi-saksi siapa saja ke pelapor

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa pelapor Ade Armando yakni seorang pengacara yang mewakili umat Islam, Denny Andrian Kusdayat, untuk dimintai keterangan terkait laporan. Nantinya, lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa saksi yang disebutkan oleh Denny, itu akan diklarifikasi dan dimintai keterangan.

"Nanti pelapor kita minta keterangannya. Dan juga nanti kita menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa. Dan kita akan menanyakan kembali saksi-saksinya siapa saja," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/4).

Setelah itu, polisi akan melihat jika dalam kasus tersebut memerlukan saksi ahli, maka polisi akan meminta keterangan saksi ahli. Kemudian polisi akan dilakukan gelar perkara.

"Nanti kita akan memaparkan dari sana, dari tim dan penyidik yang akan menilai apakah yang dikakukan itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau itu memenuhi syarat, nanti kita lakukan penyidikan. Kalau tidak memenuhi syarat, kita hentikan. Kita tunggu saja," jelas Argo.

Tegas ia mengatakan, masyarakat yang melapor ke Polda Metro Jaya, tentunya akan diterima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada. Setelah diterima, polisi akan melakukan klarifikasi.

"Kita akan meminta keterangan pelapor, karena masih dalam penyelidikan," jelas Argo.

Untuk diketahui, bukan pertama kali Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, dilaporkan ke polisi karena penodaan agama, tetapi beberapa kasusnya hanya menguap begitu saja. Kali ini, ia kembali dilaporkan oleh seorang pengacara yang mewakili umat Islam, Denny Andrian Kusdayat, atas dugaan penodaan agama.

Di dalam akun Facebook Ade Armando pada 4 April 2018 lalu, ia menuliskan 'azan tidak suci', padahal di dalam bait azan jelas terdapat lafadz-lafadz suci yang mengagungkan Allah swt. Polisi pun diharapkan tegas menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Ade akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KHUP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement