REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban tewas akibat miras (minuman keras) kembali ditemukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/4) sekitar pukul 00.00 WIB. Adapun korban tewas berjumlah dua orang merupakan satpam berinisial R (41 tahun) dan AF (33 tahun).
"Menurut keterangan saksi, dua orang korban berturut-turut meminum miras dari Sabtu (7/4) sekitar pukul 22.00 WIB, lalu Minggu siang, Minggu malam, dan Senin siang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).
Kedua korban menenggak miras selama tiga hari berturut-turut dan membeli miras di toko yang sama, dan polisi telah menangkap pemilik toko dengan tersangka RM (49). Tersangka disebut-sebut sering menyediakan miras bagi para korban.
"Berdasarkan keterangan RM, sebagai penjual miras, kedua orang korban tiap hari membeli minuman keras jenis Vodka dan Mension. Paling akhir mereka membeli miras pada Sabtu," tutur Alexander.
Kendati biasa membeli miras, polisi belum bisa menduga-duga apakah miras yang korban minum adalah miras oplosan. Sementara di TKP (tempat kejadian perkara), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tujuh botol kosong Vodka, dua botol kosong Mension, dua botol kosong Kratingdaeng, dua botol kosong Coca-Cola, dan sisa minuman jenis Fanta.
"Sebagai bagian tindak lanjut, kami mengumpulkan barang bukti untuk diperiksakan secara Ilmiah melalui Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, untuk dapat menentukan komposisi bahan yang terkandung pada minuman yang dikonsumsi korban," papar dia.
Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada 34 korban tewas akibat miras oplosan yang berasal dari beberapa wilayah di Jabodetabek. Dimana kandungan miras diminum rupanya telah dicampurkan metanol yang membuat gagal jantung.