REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh, mengatakan pihaknya menunggu KPU melakukan tindak lanjut atas putusan PTUN yang menyatakan parpolnya bisa mengikuti Pemilu 2019. Saat ini, PKPI sudah mempersiapkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilu mendatang.
"Tentu PKPI menyambut baik putusan PTUN dan menunggu SK KPU. Insyaallah kami siap untuk pencaleg-an," kata Imam lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (11/4) siang.
Dia mengatakan, jajaran pengurus PKPI di daerah sebenarnya sudah menyiapkan pendaftaran bakal caleg. Namun, pembahasan resmi baru dilakukan pada Rabu sore.
"Kami bahas dalam forum rapat kerja nasional (rakernas) PKPI," kata Imam.
Sementara itu, Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono, mengatakan pihaknya mendapatkan keadilan dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu. PTUN menyatakan PKPI bisa mengikuti Pemilu 2019.
"PKPI akhirnya mendapatkan keadilan di lembaga peradilan yang terhormat. Dan kami akhirnya mendapatkan amanah baru. Ini merupakan tantangan baru bagi PKPI," ujar Hendropriyono kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur, Rabu.
Dia mengatakan, putusan itu akhirnya memberikan kesempatan kepada PKPI untuk menjadi peserta pemilu tahun depan. Karenaa itu, pihaknya meminta jajaran partai segera melakukan konsolidasi.
"Kita akan terus bergerak menang, setelah ini saya minta agar partai melakukan konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna," ujarnya.
Baca juga: PKPI Menang di PTUN, Ini Langkah KPU