Rabu 11 Apr 2018 21:59 WIB

Soal Perkembangan LRT, Luhut tak Mau 'Kecolongan'

Dirut Adhi Karya mengaku tak ada kendala berarti dalam pembangunan LRT Jabodetabek.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan hasil rapat perkembangan pembangunan light rail transit (LRT) di Kemenko Maritim, Rabu (11/4).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan hasil rapat perkembangan pembangunan light rail transit (LRT) di Kemenko Maritim, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menggelar rapat koordinasi mengenai perkembangan pembangunan light rail transit (LRT), Rabu (11/4). Luhut menjelaskan pada rapat tersebut hanya membahas soal teknis pembangunan LRT.

"Tadi ada laporan mengenai kemajuan depo karena saya pikir selalu rapat sehingga saya pikir jangan sampai ada kecolongan (perkembangan LRT)," kata Luhut di Kemenko Maritim, Rabu (11/4).

Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto memastikan saat ini tidak ada kendala berarti dalam pembangunan LRT Jabodetabek. Untuk pembangunan LRT Cawang-Cibubur saat ini sudah 59 persen, Cawang-Dukuh Atas 13 persen, dan Cawang-Bekasi Timur 36 persen.

Untuk persoalan uji coba LRT Jabodetabek, Budi menjelaskan hal itu tidak akan dilakukan secara terpisah. "Nanti pastinya untuk LRT ini akan diuji coba sama-sama (untuk Cawang-Cibubur, Cawang-Dukuh Atas, dan Cawang-Bwkasi Timur)," tutur Budi.

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Zulfikri memastikan saat ini tidak ada kendala berarti namun ada beberapa hal yang harus diselesaikan. "Memang yang agak berat itu di Bekasi Timur, lahan depo karena warga ada yang tidak mau. Makanya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekarang lagi terus urus," jelas Budi.

Untuk mengatasi persoalan di Bekasi Timur, Budi memastikan masih terus dilakukan upaya untuk menyelesaikannga. Sebab, kata dia, asa mekanisme yang harus dilakukan untuk penertibannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement