Rabu 11 Apr 2018 16:52 WIB

Polri Analisis Putusan PN Jaksel Terkait Kasus Century

Polri akan melakukan koordinasi di internal juga dengan penegak hukum lain

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Karopenmas Polri Brigjen Mochammad Iqbal
Foto: RepublikaTV/Fakhtar Khairon Lubis
Karopenmas Polri Brigjen Mochammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusannya memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus bailout Century untuk mentersangkakan sejumlah orang termasuk Boediono. Terkait hal ini, Polri enggan memberikan pernyataan lebih detail.

"Kita analisais dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Polri, kata Iqbal tidak bisa langsung melakukan upaya paksa dalam suatu proses hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Iqbal menyatakan Polri akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Upaya paksa yang dilakukan kepolisian itu harus dimulai dari koordinasi internal kami dan semua penegak hukum terkait, kami tidak bisa melangkah tanpa itu," ucap Iqbal.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Hal tersebut termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) dengan termohon pihak KPK.

Adapun bentuk kelanjutan penyidikan kasus Bank Century ini, KPK diperintahkan menetapkan tersangka terhadap sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono Hasil putusan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawansebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.

KPK juga diminta melimpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika tidam melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Guntur enggan berkomentar apakah KPK wajib menjalani putusan sidang praperadilan di PN Jaksel. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari pihak KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement