REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menerima seluruhnya gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, PKPI berpeluang menjadi peserta Pemilu 2019.
Berdasarkan risalah putusan sidang pada Rabu (11/4), majelis hakim PTUN menilai KPU melakukan kesalahan prosedur saat melakukan verifikasi terhadap PKPI. Kesalahan tersebut dinilai terjadi di tiga provinsi.
Pertama, pada kejadian di Garut dan Indramayu, Jawa Barat, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak sesuai dengan data sistem informasi partai politik (SIPOL). Dengan demikian, KPU terbukti berpedoman kepada SIPOL.
Padahal berdasarkan putusan Bawaslu sebelumnya, SIPOL bukan yang utama. KPU terbukti tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Di Cianjur, Jawa Barat, KPU melakukan revisi terhadap status PKPI yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi TMS, padahal perubahan tersebut telah melampaui batas waktu tahapan. KPU dinyatakan melanggar asas kecermatan.
Kedua, di Jawa Tengah terkait dengan surat pernyataan oleh Pengurus PKPI di kabupaten/kota wilayah itu. Surat yang menyatakan tidak sanggup melakukan verifikasi memang benar dibuat dan ditandantangani oleh PKPI.
Namun, inisiatif tersebut muncul dari KPU. Dengan demikian KPU melanggar prinsip proporsionalitas dan profesionalitas.
Ketiga, di Jawa Timur, dasar KPU mengeluarkan objek sengketa (SK 58) adalah berita acara rekapitulasi nasional (rekapnas). Untuk Kabupaten Jombang, KPU menyatakan TMS. Hal ini berbanding terbalik dengan berita acara yang dibuat KPU Kabupaten Jombang yang menyebut PKPI MS.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta Nasrifal membacakan putusan hasil sengketa PKPI pada Rabu pagi. Pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur.
Selain dua putusan itu, PTUN juga memerintahkan pihak KPU sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 58, pada poin yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara.