REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Idrus Marham menginginkan Keluarga Penerima Manfaat (PKM) ke depannya mampu secara mandiri. Salah satunya dengan mendorong peran dari pekerja sosial (Peksos) supervisor Program Keluarga Harapan (PKH).
“Penurunan kemiskinan menjadi perhatian besar Presiden Joko Widodo. Apalagi jumlah penerima PKH terus meningkat dari tahun 2017 sebanyak 6 juta KPM menjadi 10 juta KPM pada tahun 2018,” ujar Idrus Marham dalam keterangan tertulis, Rabu (11/4).
Jumlah tersebut sangat signifikan sehingga Kementerian Sosial melakukan kerja cepat dan akseleratif menyiapkan SDM Pelaksana PKH yang mumpuni untuk mengawal keberhasilan dan efektifitas PKH. Saat ini total terdapat 40 ribu SDM Pelaksana PKH yang siap diterjunkan ke lapangan. Sebanyak 421 di antaranya adalah Peksos Supervisor.
Peksos Supervisor merupakan kalangan profesional dalam bidang pekerjaan sosial. Mereka memiliki latar belakang pendidikan sebagai Peksos yang diselenggarakan oleh berbagai perguruan tinggi bidang ilmu kesejahteraan sosial atau bidang pekerjaan sosial.
"Dengan adanya Peksos Supervisor ini saya berharap mereka dapat mendorong KPM PKH lebih fungsional dan produktif," katanya.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan tahun ini sebanyak 421 Peksos Supervisi PKH telah direkrut dan ditempatkan di berbagai kabupaten/kota.
“Mereka diharapkan dapat mengawal efektifitas PKH sebagai backbone PKH sebagai program prioritas nasional hingga berhasil menurunkan kemiskinan,” ujarnya.
Peksos supervisor sendiri memiliki empat peranan. Pertama, memastikan proses Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development System (FDS) dapat berlangsung dengan baik.
Kedua, Manajemen Kasus. Yakni prosedur untuk mengkoordinasikan seluruh pihak, layanan dan atau profesi dalam membantu KPM. Ketiga, Penanganan Pengaduan. Misalnya terjadi keterlambatan pencairan bansos karena persoalan teknis, seorang Peksos Supervisor harus membantu memberikan sosialisasi ke masyarakat bahwa bantuan akan dirapel di pencairan selanjutnya.
Keempat, Media Informasi dan Promosi. Yakni mengumpulkan dan menyampaikan kisah sukses KPM PKH kepada publik melalui tulisan, video testimoni KPM, maupun foto-foto yang dapat disampaikan melalui media sosial dan media massa.
"Jadi dalam PKH tidak hanya sekedar bagi-bagi bansos. Tapi ada proses yang mengarah kepada perubahan sikap dan perilaku. Tugas Peksos Supervisor adalah mendorong peningkatan produktivitas penerima manfaat, secara simultan bertanggung jawab memastikan akses ke program bansos, harus kreatif dan produktif, untuk meningkatkan taraf kesejahteraan mereka," terang Harry semangat,” ujarnya.