REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Polres Purwakarta mengamankan 689 botol berisi ciu dan minuman keras. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu jeriken besar minuman berisi tuak. Minuman beralkohol tersebut dijual di sejumlah kios jamu yang tersebar di Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao, serta Kecamatan Plered.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, saat ini minuman keras sedang menjadi soroton. Sebab, di berbagai daerah di Jakarta maupun Jabar, sudah banyak yang menjadi korban akibat miras oplosan. Karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya berupaya meningkatkan razia miras ke sejumlah kios jamu serta lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan minuman tersebut.
"Ratusan miras yang sudah kita sita ini merupakan hasil razia dalam beberapa hari terakhir," ujar Twedi kepada Republika.co.id, Selasa (10/4).
Dari 689 botol tersebut, 170 botol di antaranya berisi miras jenis ciu. Sisanya, merupakan miras berbagai merek serta satu jeriken besar tuak. Dari berbagai minuman ini, lanjut Twedi, yang paling diwaspadai itu jenis ciu dan tuak. Sebab, dalam botol maupun jerigen Miras itu, tidak tercantum komposisi serta kadar alkoholnya.
Untuk mengetahuinya, lanjutnya, pihaknya perlu menguji di laboratorium. Selain itu, miras yang tidak ada labelnya ini rawan dioplos. Karena itu, miras jenis ini jauh lebih diwaspadai. Sebab, bila miras ini disalahgunakan, akibatnya bisa sangat fatal.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, ada lima tersangka atas kasus penjualan miras ini. Masing-masing MP (22 tahun), ZA (22 tahun), SN (43 tahun), GTO (40), dan BI (24 tahun). "Mereka menjual miras tanpa izin. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 31 Perda No 12/2009," ujar Heri.
Untuk mengantisipasi peredaran Miras, pihaknya akan terus mengintensifkan razia. Razia ini tak hanya dilakukan kepolisian, tetapi juga gabungan dengan unsur Satpol PP serta muspika setempat.