REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Prof Dr KH Rachmat Safe'i mengaku, sangat prihatin atas kasus peredaran miras oplosan yang merenggut 45 nyawa di tiga daerah. Dia meminta seluruh intansi terkait bersatupadu memberantas peredaran miras oplosan.
Khusus kepada jajaran Polda Jabar, dia meminta, melakukan tindakan hukum secara tegas kepada produsen dan penjual miras oplosan. "Ini sangat memprihatinkan. Peredaran miras sudah merenggut banyak nyawa manusia. Masyarakat dan pihak terkait harus bersatu memeranginya," ujar dia kepada Republika.co.id disela-sela acara Silaturahmi Kamtibmas yang diselenggarakan Polda Jabar di Jl Lengkong Besar, Kota Bandung.
Polres Metro Bekasi Kota kembali mengamankan miras oplosan dan obat tak berizin dari beberapa kecamatan di Kota Bekasi, Senin (9/4).
Menurut Rachmat, miras sudah jelas dilarang oleh agama karena merusak fisik dan mental manusia. Karena itu, ia mengimbau, kepada para orang tua untuk memberikan pengawasan secara ketat kepada anak-anaknya yang akan menjadi pewaris bangsa ini.
Jika generasi muda dirusak oleh miras dan narkoba, kata dia, bagaimana dengan nasib bangsa ini ke depan. "Saya mengimbau para orangtua terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada anak-anaknya agar tidak menjadi korban peredaran miras dan narkoba," ujar dia.
Rachmat juga mengajak para tokoh agama untuk membantu polisi dalam menyosialisasikan bahaya peredaran miras dan narkoba. "Tokoh agama harus bersama-sama dengan polisi dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran miras dan narkoba," kata dia.
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, mengajak, para tokoh agama, khususnya kiai dan ustaz menyampaikan sosialisasi bahaya peredaran miras dan narkoba dalam setiap khutbah Jumat atau kegiatan ceramah lainnya. "Saya sangat prihatin dengan kasus ini. Kami mengajak tokoh agama bersama-sama menyosialisasikan bahaya peredaran miras dan narkoba kepada masyarakat," tutur dia.