Selasa 10 Apr 2018 12:29 WIB

Soal Aris Budiman, Pimpinan KPK Telah Ambil Keputusan

Keputusan diambil terkait kehadiran Aris di Pansus Angket KPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang menghadiri rapat Pansus KPK di DPR. Hal itu akan disampaikan setelah proses administrasi selesai.

"Untuk proses pemeriksaan sebelumnya, terkait dengan kehadiran di panita angket beberapa bulan lalu, pimpinan sudah menggambil keputusan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Tapi, nanti akan disampikan secara lengkap kepada publik oleh pimpinan yang akan menyusul kita sampaikan," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).

Febri menjelaskan, keputusan tersebut tidak segera diumumkan lantaran masih ada proses administratif yang perlu dilakukan. Setelah proses administratif itu selesai, barulah KPK akan menyampaikannya. Menurut Febri, pihaknya paham betul, mereka bertanggung jawab kepada publik.

"Karena kami ini paham betul KPK sesuai dengan UU 30 di mana kami bertanggung jawab kepada publik. Jadi, oleh karena itu, setiap pekerjaan kami terbuka dan dengan senang hati diawasi oleh publik," kata dia.

Sebelumnya, Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa 29 Agustus 2017 lalu. Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.

"Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.

Pekan lalu, Aris Budiman juga mengungkap kejanggalan penanganan kasus korupsi proyek KTP-el. Ia mengungkapkan bahwa KPK belum pernah memeriksa Johannes Marliem dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-el. Marliem adalah saksi pentin yang tewas bunuh diri di Amerika Serikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement