Selasa 10 Apr 2018 05:53 WIB

Polisi Ungkap Zat Mematikan dalam Miras Oplosan Jagakarsa

Kesimpulan itu berdasarkan hasil autopsi pada tubuh korban tewas.

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus minuman keras oplosan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus minuman keras oplosan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan minuman keras oplosan yang menewaskan sejumlah orang di Jagakarsa mengandung zat kimia mematikan berupa methanol.

"Hasilnya positif cairan (miras) mengandung methanol itu mematikan terhadap yang mengonsumsi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta, Senin malam (9/4).

Kesimpulan itu berdasarkan hasil autopsi pada tubuh korban tewas dan penelitian cairan yang dikonsumsi dari tim Pusat Labaoratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Indra menuturkan tim Puslabfor menemukan zat kimia berupa methanol dan ethanol pada tubuh korban yang meninggal dunia sehingga mematikan.

Seseorang yang mengonsumsi cairan zat methanol akan merusak sistem jaringan tubuh sehingga menurunkan daya tahan. Sedangkan cairan ethanol memberi efek memabukkan.

Indra mengatakan cairan kimia methanol akan merusak sistem kerja paru-paru yang berdampak terhadap gangguan pernafasan sehingga menyebabkan kematian. "Minuman keras ilegal itu campuran kandungan air seperti soda dan minuman berenergi," ujar Indra.

Indra menambahkan tersangka RS yang menjual minuman keras itu biasa menyebut minuman ginseng kepada konsumen dengan memproduksi sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada RS, selaku penjual minuman keras oplosan yang telah menewaskan delapan orang setelah menenggaknya.

Korban meninggal dunia di Jakarta Selatan mencapai delapan orang dan korban tewas di Depok Jawa Barat sebanyak enam orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement