REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Tinggi-Riset dan Teknologi Mohamad Nasir mengatakan, dengan adanya peraturan presiden (Perpres) terkait kemudahan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) maka dosen asing pun bisa mengajar secara tetap di universitas dalam negeri. Mereka tidak lagi menjadi dosen tamu yang selama ini berlaku bagi para pengajar dari luar negeri.
"Jadi kontrak dua tahun atau satu tahun," ujar Nasir di Istana Negara, Senin (9/4).
Nasir menuturkan Kemenristekdikti akan melakukan rapat koordinasi karena butuh menata aturan seperti keimigrasiannya agar tidak dipersulit. Hal itu karena jika pengajar tersebut mendapat kesulitan di imigrasi maka bertentangan dengan Perppres TKA.
Menurutnya, dosen yang akan didatangkan dari luar negeri tidak sembarangan. Mereka merupakan dosen yang paham dan ahli di sejumlah bidang seperti ilmu alam, mesin, teknologi, atau matematika. Saat ini sudah ada sejumlah pengajar yang berminat masuk ke Indonesia seperti dari Australia, Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika.
Nasir menyebut bahwa selama ini sudah banyak dosen dari luar negeri yang mengajar di Indonesia. Mayoritas dosen tersebut berasal dari Australia, Jepang, dan Korea Selatan. Akan tetapi, status mereka sebagai dosen tamu.