REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kualitas perlindungan anak yang dilakukan pemerintah Indonesia masih harus ditingkatkan. Menurut Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, memang secara makro Indonesia sudah memiliki aturan-aturan seperti Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, peraturan daerah (perda) perlindungan anak. Kemudian secara pendanaan maupun programnya juga sudah tersedia.
"Tetapi kualitasnya masih sangat-sangat harus ditingkatkan," katanya saat ditemui di sela-sela seminar nasional Program Studi Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan tema Sistem Perlindungan Anak di Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Peran Strategis Peeguruan Tinggi, Pemerintah, dan Masyarakat, di Tangerang Selatan, Banten, baru-baru ini.
Ia mengatakan, implementasi perlindungan anak di permukaan saja sedangkan anak-anak ada di desa-desa tidak tersentuh. Jadi, kata dia, level yang harus dijangkau lebih lanjut yaitu kecamatan dan desa. "Kementerian dan pemda harus bekerja sampai akar rumput, tidak hanya level kabupaten atau kota tapi desa," ujarnya.
Ia menambahkan, perguruan tinggi punya fungsi yang luar biasa karena para orang tua yang memiliki anak dan bekerja banyak yang lulusan perguruan tinggi. Maka jurusan apapun ia, kata Rita, keterkaitan dengan anak cukup tinggi misalnya terkait jurusan komunikasi bekerja pemberitaan isu anak atau memproduksi tayangan anak maka perspektif perlindungan anak juga harus dapat.
Begitu juga lulusan jurusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pensidikan (FKIP) sebagai penghasil guru harus punya bekal perlindungan anak. "Anak punya hak-hak yang harus dilindungi dan ini penting karena sebagian kasus pelaku (kekerasanpada anak) juga guru," katanya.
Pun demikian di aspek di penelitian dan pengabdian masyarakat. Ia menilai perguruan tinggi dapat berperan lebih besar untuk buat terobosan jalan cepat menyelesaikan isu perlindungan anak karena memasukinya dalam pengabdian, akselerasi pelayanan yang eektif seperti apa.