Senin 09 Apr 2018 19:08 WIB

Penambahan Cuti Lebaran Masih Tunggu Keppres

Penambahan cuti lebaran diputuskan tiga kementrian.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Mudik Lebaran - ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mudik Lebaran - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih terus mengkaji usulan tambahan cuti lebaran pada 2018.

 

Menurut Kepala Hukum dan Humas KemenPAN-RB Herman Suryatman, hingga kini pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut.

"Masih tunggu keppresnya," kata Herman saat dihubungi Republika.co.id, Senin (9/4).

Terkait usulan cuti tambahan, Herman pun belum dapat memastikan apakah cuti tersebut akan berlaku bagi pegawai swasta atau tidak. Sebab, urusan pegawai swasta adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Karena itu, terkait cuti tambahan ini akan diputuskan oleh tiga kementerian, yakni KemenPAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama," ujar dia.

 

Baca juga,  Ini Alasan Rencana Pemerintah Tambah Libur Lebaran 2018.

 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, usulan tambahan libur mudik Lebaran dilakukan sebagai antisipasi kemacetan dan juga bolos kerja yang dilakukan oleh para pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Dia menjelaskan, perencanaan arus mudik Lebaran 2018 sudah disusun. Ada pertumbuhan untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, kereta api, maupun darat.

Untuk mengatur hal tersebut, adanya tambahan libur diusulkan untuk mudik Lebaran. Usulan tersebut jatuh pada tanggal 11-12 Juni 2018.

"Kita me-manage waktu mudik saat ini dengan mudik Lebaran itu pada 15-16 Juni, cuti bersama 13-14 Juni. Lalu, diusulkan Kapolri libur ditambah 11-12 Juni. Tetapi saat ini masih sedang dibahas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement