Senin 09 Apr 2018 15:07 WIB

KLB Miras Oplosan, 20 Orang Tewas di RSUD Cicalengka

RSUD Cicalengka merawat 45 orang akibat menenggak miras oplosan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Keluarga memindahkan jenazah korban meninggal akibat keracunan minuman keras (miras) oplosan ke dalam mobil ambulans di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/4).
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Keluarga memindahkan jenazah korban meninggal akibat keracunan minuman keras (miras) oplosan ke dalam mobil ambulans di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CICALENGKA -- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, Yani Sumpena mengungkapkan hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan mencapai 45 orang. Sebanyak 20 orang meninggal dunia, empat pasien pulang paksa atas permintaan sendiri, rawat inap delapan orang dan di instalasi gawat darurat 11 orang dan dirujuk ke RSHS Bandung dua orang.

"Dari tanggal 6 hingga tanggal 9, jam 12.00, ada kurang lebih 45 kunjungan pasien. Dari 45 ini, empat pasien pulang paksa atas permintaan sendiri, dirawat inap delapan pasien dan di IGD 11 pasien. Dirujuk dua pasien ke RSHS dan meninggal total 20 pasien," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/4).

Ia menuturkan, dari total 20 pasien yang meninggal dunia sebanyak 19 orang meninggal di rumah sakit dan satu orang meninggal ketika saat dibawa datang ke rumah sakit. Dirinya mengaku belum bisa memastikan kandungan dalam minuman yang diminum oleh para korban.

"Kita belum bisa memastikan kandungan apa yang diminum karena memerlukan pemeriksaan laboratorium dan pihak kepolisian sudah mengambil sampel," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya saat ini sudah membuat posko untuk penanggulangan kasus tersebut dan menyiapkan ruang rawat inap secara khusus. Hal itu dilakukan agar menjaga privasi pasien lain yang tengah dilayani.

Terkait dengan status kejadian luar biasa (KLB) pihaknya hanya memiliki wewenang untuk membahas terkait peningkatan kasus. Sementara masalah KLB merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan.

Dirinya menambahkan, bagi pasien yang sengaja pulang paksa pihaknya menghargai hak pasien. Sementara terkait kondisi mereka di luar rumah sakit pihaknya tidak bisa memantau hal tersebut. "Rata-rata usia korban 19 sampai 52 tahun. Satu perempuan dan sisanya laki-laki," katanya.

Yani mengatakan fasilitas yang digunakan untuk merawat pasien korban miras oplosan relatif cukup. Di antaranya ruangan IGD sebanyak 13 tempat, dan rawat inap sebanyak 20 ruangan dengan ruangan khusus. "Kita anggap ini musibah. Siapa yang mau seperti ini," katanya.

Sementara itu, Humas RSUD Cicalengka Evi Sukmawati mengatakan kebanyakan para pasien berasal dari Cileunyi, Cimanggung Sumedang, dan Rancaekek. Dia mengatakan, kasus serupa yang menewaskan banyak korban terjadi pada 2015 lalu.

Kabid Kemedikan RSUD Cicalengka, Hestining Rahayu menambahkan, pada 2015 lalu, kasus yang hampir mirip seperti saat ini terjadi dengan 12 orang dirawat dan enam orang di antaranya meninggal. Dia mengatakan hasil pemeriksaan terkait itu pihaknya tidak mendapatkan banyak karena itu kewenangan keluarga. "Kasusnya mirip seperti ini, sama karena miras oplosan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement