Senin 09 Apr 2018 14:36 WIB

Pengacara Tegaskan Kasus Jasriadi Politis dan Dipaksakan

Jasriadi tidak dijerat pasal ujaran kebencian tapi akses ilegal.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jasriadi, Erwin berkeras menuding kasus Saracen bernuansa politis. Pasalnya, pasal yang menjerat Jasriadi adalah pasal terkait akses ilegal, berbeda dengan yang selama ini tersemat pada Jasriadi sebagai bos Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian dan SARA.

"Kita sejak awal sudah curiga bahwa ini terkesan dipaksakan dan bernuasa politis," kata Erwin saat dihubungi Republika, Senin (9/4).

Erwin menyebutkan, pemberitaan sebelumnya menuding Saracen yang terkenal dengan produksi dan penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Tetapi, dari mulai penyidikan sampai tingkat tuntutan di pengadilan tidak ada satu pasal pun tentang penyebaran dan produksi ujaran kebencian yang dituduhkan pada Jasriadi.

"Bahkan informasi tentang adanya transfer dana ratusan Juta tidak ada sama sekali pasal tuntutannya yang di dakwa kepada Jasriadi," kata Erwin.

Erwin pun mengaku bingung, hingga saat ini pemberitaan bahkan menghubungkan kasus penyebaran hoaks The Family MCA dengan kasus Saracen. Padahal, hakim telah memutuskan terdakwa Jasriadi hanya berhubungan dengan ilegal akses.

"Itupun sebelumnya sudah diberikan username dan password-nya oleh pemilik akunnya," ujar Erwin. Sehingga, Erwin pun tetap mengajukan banding pada majelis hakim yang memvonis Jasriadi sepuluh bulan karena pasal akses ilegal.

Majelis Hakim PN Pekanbaru, Riau pada Jumat (6/4) menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik. Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

Baca: Hakim: Saracen tak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, sebelumnya menegaskan Saracen secara umum tetap bersalah melanggar hukum sebagai penyebar kebencian berbau SARA. Ia mengakui, Jasriadi divonis hakim dengan pasal akses ilegal. Itupun, kata Iqbal, jaksa penuntut masih mengajukan banding.

"Nah yang lain-lain (tersangka) dalam kelompok Saracen itu, itu terbukti semua," kata Iqbal pada Republika.co.id, Ahad (8/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement