Ahad 08 Apr 2018 15:38 WIB

Bawaslu: ASN Paling Banyak Langgar Kampanye Pilkada

Pelanggaran ASN tertinggi terjadi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan para aparatur sipil negara (ASN) paling banyak melakukan pelanggaran kampanye Pilkada 2018. Pelanggaran ASN tertinggi terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Ratna, pelanggaran oleh ASN dilakukan oleh camat, lurah, PNS di dinas-dinas, sekretaris daerah, dosen hingga guru besar di perguruan tinggi. "Memang pelanggaran kampanye tertinggi itu terkait ketidaknetralan ASN. Keterlibatan paling tinggi ada di Sultra, kemudian di Sulsel," ujar Ratna ketika dijumpai Republika di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (8/4).

Bentuk pelanggaran itu, yakni kehadiran para ASN dalam kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Para ASN tersebut pun berperan aktif dalam kampanye-kampanya yang ada.

Ratna mengungkapkan, temuan ini sudah tercatat sebanyak ratusan kasus, baik di Sultra dan Sulsel. Dalam catatan pengawasan Bawaslu, sudah lebih dari 50 kasus keterlibatan ASN yang direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh badan pembina kepegawaian daerah.

Sementara itu, kasus pelanggaran tertinggi kedua selama kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Untuk pelanggaran ini, kata Ratna, Bawaslu sudah memberikan sanksi untuk sejumlah kasus, misalnya sanksi pidana penjara selama 36 bulan kepada tim salah satu paslon di NTT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement