Ahad 08 Apr 2018 03:50 WIB

Soal Mantan Narapida Dilarang Nyaleg, Ketua MPR: Ikut UU

KPU beralasan menjadi anggota legislatif harus sungguh-sungguh memilik reputasi baik.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Israr Itah
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Foto: MPR RI
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. KPU beralasan menjadi anggota legislatif harus sungguh-sungguh memilik reputasi yang baik.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menanggapi larangan tersebut. Menurut Zulkifli, semua harus mengikuti aturan Undang-Undang (UU). Pasalnya, sebagai negara hukum semuanya diatur sesuai aturan hukum.

"Ini bukan setuju tidak setuju tapi kalau sudah UU, kita harus ikut," ujar Zulkifli, usai Shalat Subuh berjamaah dalam rangka Milad Yayasan Al Azhar ke-66, di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Sabtu (7/4).

Oleh karena itu, Zulkifli menegaskan agar KPU lebih baik mengikuti UU. Kecuali UU yang ada sudah diubah. Kalau mau, diubah UU-nya, kata Zulkifli.

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif. Aturan tersebut akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU belum ada," ujar anggota KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dia menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat mendapat pemimpin dan wakil yang bersih. Mantan narapidana korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement