Jumat 06 Apr 2018 19:44 WIB

Cabuli 34 Bocah, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi

Pelaku mengaku pernah juga menjadi korban cabul yang dilakukan waria

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Pariaman, melalui Polsek Sungai Limau, mengamankan seorang pemuda yakni RDS (20 tahun) karena diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap puluhan anak. RDS yang beralamat di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sei Limau, Padang Pariaman, diamankan pada Rabu (4/4) lalu.

Ia diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap 34 anak-anak, dengan satu korbannya adalah anak perempuan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pariaman untuk mempertanggjawabkan perbuatannya.

Masyarakat yang tinggal di dekat rumah pelaku pun sempat melakukan doa bersama dan mencoba melakukan pengusiran terhadap keluarga pelaku pada Jumat (6/4) siang. Polisi kemudian berhasil menenangkan massa dan aksi warga pun dibubarkan.

"Alhamdulillah situasi kondusif. Tadi kami bubarkan," ujar Kapolsek Sungai Limau, AKP Syafar Koto, Jumat (6/4).

Aksi cabul RDS ketahuan setelah ada laporan dari salah satu orang tua korban, yakni EYH (29 tahun). EYH melaporkan pelaku karena diduga mencabuli ZN (6 tahun), anaknya.

Selain ZN yang saat ini masih duduk di bangku taman kanak-kanak, RDS mengaku telah mencabuli 33 anak lainnya sejak 2012 lalu. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya dulu sempat menjadi korban pencabulan oleh seorang waria.

Hal ini mendorong RDS untuk melakukan aksi serupa kepada anak-anak yang tinggal di sekitar rumahnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian besar korbannya masih duduk di bangku SD, dengan usia rata-rata 8-10 tahun.

Untuk memulihkan kondisi psikis korban, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pariaman menurunkan tim untuk melakukan penanganan terhadap korban yang sudah terdata.

Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto menjelaskan, pihaknya terus mencoba melindungi anak-anak di bawah umur yang rentan terhadap tindak kejahatan seksual. Bagus berharap ada koordinasi yang lebih erat antara kepolisian, pemeritah daerah, dan lembaga pemerhati anak agar langkah mitigasi atas potensi kejahatan seksual bisa dilakukan.

"Begitu juga dengan para orangtua, juga harus lebih menjaga anak-anaknya," katanya.

Pelaku RDS sendiri sehari-hari beraktivitas sebagai pedagang kue. Saat ditangkap polisi, RDS mengakui perbuatannya dan menyesali aksi cabulnya. Polisi sendiri masih mencoba untuk mengulik kasus ini karena ada indikasi jumlah korban yang lebih banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement