Jumat 06 Apr 2018 10:06 WIB

Seorang Pedagang Cilok Tontonkan Video Porno ke Anak-Anak

Tersangka mengaku mempertontonkan video tidak senonoh itu agar anak-anak beli cilok.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pedagang cilok karena diduga mempertontonkan film porno kepada anak-anak. "Pelaku berinisial H (36 tahun), asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan berdomisili di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun, didampingi Kepala Subbagian Humas Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Sukiyah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (6/4).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan salah seorang perangkat Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas. Dalam hal ini, pelaku diduga mempertontonkan film porno kepada tiga pelajar sekolah dasar di Karanglewas, masing-masing berinisial F (13), BE (13), dan MN (13).

Perbuatan pelaku diduga dilakukan saat berjualan cilok di belakang gedung sekolah anak-anak tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Barang bukti yang kami sita berupa satu buah telepon pintar merek Asus warna putih kombinasi hitam dan gerobak dagangan cilok warna biru," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku telah dua kali mempertontonkan film porno kepada para korban. Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan agar korban selalu membeli cilok yang dijual korban.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kami telah memeriksa para korban. Saat ini pelaku masih dalam penyidikan," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement